Struktur Organisasi

Jabatan: BENDAHARA
  1. Mengelola tertib administrasi keuangan sesuai dengan program dan kegiatan PKK;
  2. Menerima, menyimpan, membukukan dan mengeluarkan keuangan sesuai dengan prosedur serta ketentuan perbendaharaan;
  3. Melakukan kerjasama keuangan dan melaporkan keadaan keuangan setiap bulan, serta bertanggung jawab langsung kepada Ketua TP PKK Kabupaten;
  4. Menginformasikan secara regular keadaan keuangan dalam rapat pleno.