Struktur Organisasi

Jabatan: STAF AHLI
  1. Memberikan masukan sesuai dengan keahliannya;
  2. Menganalisis dan merumuskan kebijakan program dan kelembagaan TP PKK Kabupaten sesuai dengan keahliannya;
  3. Mengembangkan program dan peningkatan kapasitas kelembagaan TP PKK Kabupaten;
  4. Melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua TP PKK Kabupaten.