Struktur Organisasi

Jabatan: KETUA TIM PENGGERAK PKK
  1. Melakukan fungsi pimpinan dan pengendalian seluruh aktivitas Gerakan PKK di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur;
  2. Memberikan petunjuk dan melakukan koordinasi ke dalam (internal PKK) serta melakukan hubungan keluar;
  3. cMemberikan arahan kebijakan umum yang menjadi program atau agenda kerja Gerakan PKK secara keseluruhan;
  4. Mengkoordinasikan kebijakan program/kegiatan dalam rangka pembinaan dan pengembangan berbagai upaya pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga.;
  5. Melakukan fungsi kewenangan dalam memutuskan dan menetapkan berbagai kebijakan yang berkaitan dengan upaya Gerakan PKK