Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas TP-PKK
-
Membina dan menggerakkan masyarakat untuk melaksanakan program-program PKK dalam rangka memberdayakan keluarga dan masyarakat.
-
Melaksanakan 10 Program Pokok PKK, yang meliputi berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan ekonomi keluarga.
-
Menjadi mitra kerja pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan, terutama di bidang kesejahteraan keluarga.
-
Mengembangkan potensi dan peran perempuan, khususnya dalam keluarga dan masyarakat.
-
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas hidup keluarga.
Fungsi TP-PKK
-
Sebagai perencana, pelaksana, pengendali, dan penggerak kegiatan PKK dalam masyarakat.
-
Sebagai fasilitator dan motivator dalam pelaksanaan 10 Program Pokok PKK.
-
Sebagai penghubung antara pemerintah dengan masyarakat, terutama dalam hal pemberdayaan keluarga.
-
Mendorong tumbuhnya usaha peningkatan pendapatan keluarga (UP2K) untuk meningkatkan ekonomi rumah tangga.
-
Membina keluarga dalam hal kesehatan, lingkungan, dan pendidikan, termasuk pencegahan stunting, pola hidup bersih dan sehat, serta pendidikan anak usia dini.