Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas TP-PKK

  1. Membina dan menggerakkan masyarakat untuk melaksanakan program-program PKK dalam rangka memberdayakan keluarga dan masyarakat.

  2. Melaksanakan 10 Program Pokok PKK, yang meliputi berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan ekonomi keluarga.

  3. Menjadi mitra kerja pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan, terutama di bidang kesejahteraan keluarga.

  4. Mengembangkan potensi dan peran perempuan, khususnya dalam keluarga dan masyarakat.

  5. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam upaya peningkatan kualitas hidup keluarga.


Fungsi TP-PKK

  1. Sebagai perencana, pelaksana, pengendali, dan penggerak kegiatan PKK dalam masyarakat.

  2. Sebagai fasilitator dan motivator dalam pelaksanaan 10 Program Pokok PKK.

  3. Sebagai penghubung antara pemerintah dengan masyarakat, terutama dalam hal pemberdayaan keluarga.

  4. Mendorong tumbuhnya usaha peningkatan pendapatan keluarga (UP2K) untuk meningkatkan ekonomi rumah tangga.

  5. Membina keluarga dalam hal kesehatan, lingkungan, dan pendidikan, termasuk pencegahan stunting, pola hidup bersih dan sehat, serta pendidikan anak usia dini.